
PKM UMNAW PINJAMAN ONLINE KKKB UMNAW – Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema “ Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Bagi Ibu Rumah Tangga Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan” telah dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Kantor Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh tim dosen Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Tim pelaksana pengabdian di Ketuai oleh Tri Reni Novita, S.H., M.H., dengan anggota dosen yang terdiri atas 1. M.Faisal Husna,S.Sos,S.Pd.M.H.., 2. Dr.Halimatul Maryani, S.H., M.H. 3.Dr.M.Hizbullah,S.Hi,MA. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa UMN Al Washliyah, yakni Dalfatara dan Riz Kan Fadillah Buulolo, sebagai bentuk sinergi antara dosen dan mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema “ Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Bagi Ibu Rumah Tangga Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan” telah dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Kantor Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh tim dosen Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Tim pelaksana pengabdian di Ketuai oleh Tri Reni Novita, S.H., M.H., dengan anggota dosen yang terdiri atas 1. M.Faisal Husna,S.Sos,S.Pd.M.H.., 2. Dr.Halimatul Maryani, S.H., M.H. 3.Dr.M.Hizbullah,S.Hi,MA. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa UMN Al Washliyah, yakni Dalfatara dan Riz Kan Fadillah Buulolo, sebagai bentuk sinergi antara dosen dan mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat.
Maraknya fenomena pinjaman online (Pinjol), baik yang legal maupun ilegal, telah merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk ibu rumah tangga di daerah pedesaan. Menyikapi risiko ini, tim gabungan dari akademisi dan otoritas setempat baru-baru ini menggelar sosialisasi intensif mengenai bahaya jeratan Pinjol di Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sosialisasi yang diadakan di Balai Pertemuan Desa Amplas pada Tanggal 15 Januari 2025, ini menargetkan kelompok ibu rumah tangga (IRT) yang rentan terhadap tawaran cepat cair dengan bunga mencekik.
Gizi Keluarga Terancam oleh Bunga Harian
Kepala Desa Amplas, Bapak Edi Purwanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya literasi keuangan bagi IRT, mengingat posisi mereka sebagai pengelola keuangan mikro keluarga. “Kami melihat ada kecenderungan ibu-ibu mengambil Pinjol untuk kebutuhan mendesak, atau bahkan untuk modal usaha kecil, tanpa memahami konsekuensi bunga harian yang sangat tinggi. Ini bukan hanya masalah utang, tapi mengancam stabilitas gizi dan pendidikan anak-anak kita,” ujarnya.
Tiga Poin Kritis yang Diwaspadai
Dalam pemaparannya Tri Reni Novita, menyoroti tiga bahaya utama Pinjol ilegal yang paling mengancam IRT:
- Bunga Cekik dan Denda Harian: Pinjol ilegal sering kali mengenakan bunga lebih dari 100% per tahun, jauh melampaui batas wajar. Keterlambatan pembayaran satu hari saja bisa menyebabkan denda berlipat ganda, mengubah pinjaman Rp 1 juta menjadi utang puluhan juta dalam hitungan bulan.
- Intimidasi dan Teror Data Pribadi: Metode penagihan (debt collector) Pinjol ilegal seringkali melanggar hukum, menggunakan teror, kekerasan verbal, dan menyebarkan data pribadi peminjam (kontak, foto, dan lokasi) ke seluruh kontak telepon.
- Penyalahgunaan Data Pribadi: Data yang diunggah saat pengajuan pinjaman rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan finansial lain, seperti pembukaan rekening palsu atau pinjaman atas nama pihak lain.
Mencari Solusi Alternatif
“Jika butuh modal, cari dulu opsi di koperasi simpan pinjam desa, BUMDes, atau lembaga pembiayaan formal yang bunganya terkontrol. Jangan mudah tergiur dengan iklan di media sosial yang menawarkan ‘cair dalam 5 menit tanpa jaminan’,” tegas Ibu Tri Reni Novita.
Sosialisasi ini juga memberikan panduan praktis:
- Cek Legalitas: Pastikan aplikasi Pinjol terdaftar di laman resmi OJK.
- Periksa Kontrak: Teliti suku bunga, biaya administrasi, dan denda sebelum menyetujui.
- Tolak Akses Berlebihan: Jangan pernah memberikan izin akses ke seluruh kontak telepon dan galeri foto.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana banyak IRT yang berbagi pengalaman (atau pengalaman kerabat) terjerat Pinjol, menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi masalah serius di tingkat komunitas Desa Amplas. Diharapkan, melalui kegiatan ini, para ibu rumah tangga di Desa Amplas tidak hanya lebih waspada tetapi juga mampu menjadi agen edukasi di lingkungan keluarga dan tetangga, sehingga dapat memutus rantai jeratan utang Pinjol ilegal yang merugikan.
