Persyaratan Pinjaman :
- Anggota KKKB UMN AW (yang sudah menjadi anggota minimal 1 tahun)
- Telah memiliki rekomendasi dari atasan
- Mempunyai Simpanan Wajib Aktif
- Memiliki karakter dan moral yang baik
Tatacara Pemberian Pinjaman / Prosedur Pinjaman :
- Calon peminjam mengajukan permohonan pinjaman secara tertulis dengan mengisi formulir kepada Pengurus KKKB UMN AW dan melengkapi syarat administrasi / dokumen yang
- Permohonan dicatat pada buku administrasi permohonan
- Permohonan dianalisa secara administrasi / keabsahan dokumennya disertai wawancara singkat mengenai: Tujuan penggunaan pinjaman, gambaran umum bidang usaha yang akan dibiayai tersebut dan kemampuan membayar kembali Anggota calon peminjam serta agunan yang
- Analis Kredit atau Pemutus Kredit (Tim yang terdiri dari pengurus dan manajer KKKB UMN AW) menjelaskan kepada calon peminjam mengenai persyaratan dan produk pinjaman/pembiayaan (seperti : maksimal plafond pinjaman, jasa, jangka waktu, dan cara angsuran
- Manajer memberitahukan hasil rekomendasi dan kekurangan persyaratan kepada calon
- Membuat Perjanjian Hutang dan Penjaminan (jika ada) dan menjelaskan kembali tentang ketentuan pinjaman.
- Merealisasi Pinjaman, realisasi pinjaman tidak boleh
- Membuat Laporan monitoring dan Pembinaan terhadap
Jenis / tujuan pinjaman :
- Konsumtif adalah jenis pinjaman yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari –hari anggota itu
- Komersial adalah jenis pinjaman yang akan digunakan untuk pembelian barang daganganatau modal
- Produktif adalah jenis pinjaman yang digunakan untuk kepentingan pengembangan usahaanggota yang bersifat
- Darurat / Kebajikan adalah jenis pinjaman yang akan digunakan untuk memenuhikebutuhan mendesak, bersifat Kebajikan (pertolongan/sosial).
Plafon pinjaman Unit Simpan Pinjam (USP) :
- Plafon Pinjaman Konsumtif sebesar 2 x jumlah
- Plafon Pinjaman Jangka Panjang maksimal sebesar = Rp 15.000.000,- Angsuran maksimal 36 x Jasa 0,8 % sebulan (Pinjaman ini hanya untuk peminjam yang sedang berkhuliah S3 dengan catatan hanya untuk keperluan kuliah)
- Plafon Pinjaman Jangka Pendek maksimal sebesar = Rp. 10.000.000,- Angsuran maksimal 24 x Jasa 1 % sebulan
- Plafon Pinjaman Insiden maksimal sebesar = Rp 5.000.000,- Angsuran maksimal 18 x Jasa 1 % sebulan
- Pengurus, Pengawas, Pegawai dan Manajer tidak diperkenankan meminjam selain menggunakan haknya sebagai Anggota.
Jaminan / agunan :
- Segala hak kebendaan Anggota yang berada di KKKB UMN AW menjadi jaminan hutangnya sebagai Anggota kepada KKKB UMN
- Pinjaman dengan jumlah pinjaman maksimal Rp 1.000.000 – s/d Rp. 5.000.000,- tidak diperlukan agunan.
- Pinjaman dengan jumlah pinjaman diatas Rp 5.000.000,- s/d Rp. 15.000.000 wajib memberikan agunan berupa BPKB Kendaraan bermotor diatas tahun 2013 atau Ijazah terakhir
Imbalan ( Jasa, Biaya dan asuransi ) :
- Jasa untuk Pinjaman sebesar 8 % s/d 1% flat/tetap setiap bulannya.
- Biaya administrasi pinjaman diatas Rp 1.000.000,- s/d Rp 5.000.000,- sebesar Rp 50.000,- + Dana Resiko Rp 50.000,-
- Biaya administrasi pinjaman diatas Rp 5. 000.000,- s/d Rp 10.000.000,- sebesar Rp 100.000,- + Dana Resiko Rp 100.000,-
- Biaya administrasi pinjaman diatas Rp 10.000.000,- s/d Rp 15.000.000,- sebesar Rp 150.000,- + Dana Resiko Rp 150.000
- Biaya asuransi pinjaman sebesar Rp 100.000,
- Simpanan Wajib Pinjam (SWP) dan Asuransi adalah:
- Simpanan Wajib Pinjam adalah simpanan yang wajib dibayar oleh Peminjam dari setiap transaksi pada saat realisasi pinjaman
- Asuransi adalah potongan yang wajib dibayar oleh Peminjam dari setiap transaksi pada saat realisasi
- Besarnya Asuransi adalah 100.000,-
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam piutang anggota yang meninggal, akan dimusyawarahkan secara kekeluargaan oleh Pengurus dengan
Jangka waktu dan Cara Pengembalian :
- Jangka waktu Pinjaman Konsumtif minimal 6 bulan dan maksimal 36
- Pembayaran Angsuran Pinjaman dipotong melalui gaji anggota pada UMN Al Washliyah
- Hal–hal lain yang belum diatur, akan dimusyawarahkan secara kekeluargaan oleh tim manajemen dengan perwakilan
- Jika Anggota ingin melakukan pelunasan pinjaman, sebelum waktu pinjaman berakhir, maka wajib membayar pokok pinjaman dan jasa dengan ketentuan:
- Jika Sisa cicilan 10 bulan keatas maka mendapatkan potongan jasa 3 bulan
- Jika Sisa cicilan 5 s/d 10 bulan maka mendapatkan potongan jasa 1 bulan
- Jika Sisa cicilan 1 s/d 4 bulan maka tidak mendapatkan potongan
- Lunas maju dapat dilakukan jika: sisa cicilan maksimal 10 kali lagi untuk jumlah cicilan 24 sampai 36 bulan; sisa cicilan maksimal 5 kali lagi untuk jumlah cicilan 12 sampai 18
- Jika Anggota ingin melakukan lunas maju, maka jasa yang dipotong adalah: jika sisa cicilan 10 kali lagi maka dipotong jasa 3 bulan, dan jika sisa cicilan 5 kali lagi maka dipotong jasa 1 bulan