Situs Resmi Koperasi UMN Al-Washliyah

Persyaratan Pinjaman :

  1. Anggota KKKB UMN AW (yang sudah menjadi anggota minimal 1 tahun)
  2. Telah memiliki rekomendasi dari atasan
  3. Mempunyai Simpanan Wajib Aktif
  4. Memiliki karakter dan moral yang baik

Tatacara Pemberian Pinjaman / Prosedur Pinjaman :

  1. Calon peminjam mengajukan permohonan pinjaman secara tertulis dengan mengisi formulir kepada Pengurus KKKB UMN AW dan melengkapi syarat administrasi / dokumen yang
  2. Permohonan dicatat pada buku administrasi permohonan
  3. Permohonan dianalisa secara administrasi / keabsahan dokumennya disertai wawancara singkat mengenai: Tujuan penggunaan pinjaman, gambaran umum bidang usaha yang akan dibiayai tersebut dan kemampuan membayar kembali Anggota calon peminjam serta agunan yang
  4. Analis Kredit atau Pemutus Kredit (Tim yang terdiri dari pengurus dan manajer KKKB UMN AW) menjelaskan kepada calon peminjam mengenai persyaratan dan produk pinjaman/pembiayaan (seperti : maksimal plafond pinjaman, jasa, jangka waktu, dan cara angsuran
  5. Manajer memberitahukan hasil rekomendasi dan kekurangan persyaratan kepada calon
  6. Membuat Perjanjian Hutang dan Penjaminan (jika ada) dan menjelaskan kembali tentang ketentuan pinjaman.
  7. Merealisasi Pinjaman, realisasi pinjaman tidak boleh
  8. Membuat Laporan monitoring dan Pembinaan terhadap

Jenis / tujuan pinjaman :

  1. Konsumtif adalah jenis pinjaman yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari –hari anggota itu
  2. Komersial adalah jenis pinjaman yang akan digunakan untuk pembelian barang daganganatau modal
  3. Produktif adalah jenis pinjaman yang digunakan untuk kepentingan pengembangan usahaanggota yang bersifat
  4. Darurat / Kebajikan adalah jenis pinjaman yang akan digunakan untuk memenuhikebutuhan mendesak, bersifat Kebajikan (pertolongan/sosial).

Plafon pinjaman Unit Simpan Pinjam (USP) :

  1. Plafon Pinjaman Konsumtif sebesar 2 x jumlah
  2. Plafon Pinjaman Jangka Panjang maksimal sebesar = Rp 15.000.000,- Angsuran maksimal 36 x Jasa 0,8 % sebulan (Pinjaman ini hanya untuk peminjam yang sedang berkhuliah S3 dengan catatan hanya untuk keperluan kuliah)
  3. Plafon Pinjaman Jangka Pendek maksimal sebesar = Rp. 10.000.000,- Angsuran maksimal 24 x Jasa 1 % sebulan
  4. Plafon Pinjaman Insiden     maksimal sebesar = Rp 5.000.000,- Angsuran maksimal 18 x Jasa 1 % sebulan
  5. Pengurus, Pengawas, Pegawai dan Manajer tidak diperkenankan meminjam selain menggunakan haknya sebagai Anggota.

Jaminan / agunan :

  1. Segala hak kebendaan Anggota yang berada di KKKB UMN AW menjadi jaminan hutangnya sebagai Anggota kepada KKKB UMN
  2. Pinjaman dengan jumlah pinjaman maksimal Rp 1.000.000 – s/d Rp. 5.000.000,- tidak diperlukan agunan.
  3. Pinjaman dengan jumlah pinjaman diatas Rp 5.000.000,- s/d Rp. 15.000.000 wajib memberikan agunan berupa BPKB Kendaraan bermotor diatas tahun 2013 atau Ijazah terakhir

Imbalan ( Jasa, Biaya dan asuransi ) :

  1. Jasa untuk Pinjaman sebesar 8 % s/d 1% flat/tetap setiap bulannya.
  2. Biaya administrasi pinjaman diatas Rp 1.000.000,- s/d Rp 5.000.000,- sebesar Rp 50.000,- + Dana Resiko Rp 50.000,-
  3. Biaya administrasi pinjaman diatas Rp 5. 000.000,- s/d Rp 10.000.000,- sebesar Rp 100.000,- + Dana Resiko Rp 100.000,-
  4. Biaya administrasi pinjaman diatas Rp 10.000.000,- s/d Rp 15.000.000,- sebesar Rp 150.000,- + Dana Resiko Rp 150.000
  5. Biaya asuransi pinjaman sebesar Rp 100.000,
  6. Simpanan Wajib Pinjam (SWP) dan Asuransi adalah:
    • Simpanan Wajib Pinjam adalah simpanan yang wajib dibayar oleh Peminjam dari setiap transaksi pada saat realisasi pinjaman
    • Asuransi adalah potongan yang wajib dibayar oleh Peminjam dari setiap transaksi pada saat realisasi
    • Besarnya Asuransi adalah 100.000,-
    • Hal-hal lain yang belum diatur dalam piutang anggota yang meninggal, akan dimusyawarahkan secara kekeluargaan oleh Pengurus dengan

Jangka waktu dan Cara Pengembalian :

  • Jangka waktu Pinjaman Konsumtif minimal 6 bulan dan maksimal 36
  • Pembayaran Angsuran Pinjaman dipotong melalui gaji anggota pada UMN Al Washliyah
  • Hal–hal lain    yang    belum    diatur,    akan    dimusyawarahkan    secara kekeluargaan oleh tim manajemen dengan perwakilan
  • Jika Anggota ingin melakukan pelunasan pinjaman, sebelum waktu pinjaman berakhir, maka wajib membayar pokok pinjaman dan jasa dengan ketentuan:
    1. Jika Sisa cicilan 10 bulan keatas maka mendapatkan potongan jasa 3 bulan
    2. Jika Sisa cicilan 5 s/d 10 bulan maka mendapatkan potongan jasa 1 bulan
    3. Jika Sisa cicilan 1 s/d 4 bulan maka tidak mendapatkan potongan
  • Lunas maju dapat dilakukan jika: sisa cicilan maksimal 10 kali lagi untuk jumlah cicilan 24 sampai 36 bulan; sisa cicilan maksimal 5 kali lagi untuk jumlah cicilan 12 sampai 18
  • Jika Anggota ingin melakukan lunas maju, maka jasa yang dipotong adalah: jika sisa cicilan 10 kali lagi maka dipotong jasa 3 bulan, dan jika sisa cicilan 5 kali lagi maka dipotong jasa 1 bulan