Tujuan KKKBUMN-AW :
Tujuan pendirian KKKB UMN AW terutama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan juga untuk memberikan pinjaman produktif dan konsumtif, melalui kegiatan simpan pinjam yang bersifat profesional kepada anggota dengan tingkat jasa yang sesuai, pelayanan yang cepat dan prosedur yang mudah.
Pinjaman Produktif
Pinjaman Produktif dan atau Pinjaman Komersial lebih diutamakan dari pada Pinjaman Konsumtif
Tingkat Jasa yang Sesuai
Tingkat jasa yang sesuai tersebut diatas pada Tujuan Koperasi ditetapkan dalam forum Rapat Anggota yang sah dengan mempertimbangkan kepentingan Anggota dan kepentingan kelayakan usaha.
Simpanan untuk Permodalan
Dalam rangka memberikan pelayanan Pinjaman yang sesuai kepada Anggota diperlukan Permodalan, dengan demikian Anggota wajib melakukan simpanan
Manfaat dari Sisa Hasil Usaha
Dalam rangka memberikan manfaat/keuntungan kepada Anggota juga akan dibagikan Sisa Hasil Usaha yang besarnya sesuai Anggaran Dasar KKKB UMN AW dan atau Keputusan Rapat Anggota
Rapat Anggota setahun sekali
Untuk menjamin prinsip keterbukaan, pertanggungjawaban dan keterlibatan Anggota sebagai Pemilik dan Pengguna, maka Koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota minimal satu kali setiap tahun