Situs Resmi Koperasi UMN Al-Washliyah

PKM SOSIALISASI PENTINGNYA INKLUSI KESADARAN PAJAK YANG TERINTEGRASI PADA MATA KULIAH DI PERGURUAN TINGGI (KAMPUS) : BAGI MASYARAKAT DI DESA AMPLAS KABUPATEN DELI SERDANG SUMATERA UTARA

PKM UMNAW KESADARAN PAJAK, KKKB UMNAW –  Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dalam kesempatan ini tentunya bertemakan pentingnya inklusi kesadaran pajak yang terintegrasi dengan matakuliah di Perguruan Tinggi telah dilaksanakan oleh  Dosen Fakultas Hukum UMN Al Washliyah yang tbertempat di kantor Kepala Desa, Desa Amplas Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 pukul 08.00 wib s/d 12.00 wib. Kegiatan PKM ini  diselenggarakan oleh tim dosen Fakultas Hukum UMN Al Washliyah Dr. Halimatul Maryani, SH., MH, selaku Ketua Tim Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang disambut baik oleh  kepala Desa, Desa Amplas bapak Edi Purwanto dan jajaran serta seluruh Masyarakat Desa Amplas yang berhadir dalam acara tersebut.

Pada kegiatan PKM tersebut Ibu Dr. Halimatul Maryani, SH.,MH menyampaikan bahwa pentingnya inklusi Kesadaran Pajak yang diintegrasikan pada mata kuliah di Perguruan Tinggi atau yang sering kita kenal dengan sebutan kampus. Ada 3 (tiga) hal yang penting yang harus dipahami sebagai mahasiswa dan masyarakat, khususnya kita di desa amplas ini, yakni  yang pertama adalah makna inklusi, selanjutnya makna kesadaran pajak, dan selanjutnya makna terintegrasi dengan matakuliah di kampus. Inklusi pajak adalah suatu kegiatan atau program nasional dalam hal pemberian pembelajaran kepada Masyarakat agar sadar pajak, dan sebagai sasaran utamanya dimulai dari siswa sampai dengan mahsiswa di Perguruan Tinggi dan tentunya seluruh Masyarakat, khususnya di desa amplas kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara. Tentunya terinregrasi dalam mata pelajaran/mata kuliah dan dalam media pembelajaran, yang terkait dengan pemahaman pajak. Inklusi pajak ini juga dapat dijadikan sebagai penguatan Pendidikan karakter, seperti sadar akan pajak. Jika di analisi dari peraturan perpajakan, maka pengertian Pajak adalah suatu kontribusi wajib kepada negara oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan undang-undang. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan hukum, meliputi pemotong pajak, pembayar serta pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya tentang perpajakan, yang berkaitan dengan objek dan subjek pajak.

Sebagai dasar hukum terkait dengan pajak serta wajib pajak, tentunya landasan utama untuk menentukan arah dan tujuan yang akan dituju. Di mana dasar hukum pajak adalah merupakan payung hukum yang mengatur tentang aktivitas perpajakan di negara. Adapun yang menjadi dasar hukum pajak diantaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang No.8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah, Peraturan pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dari wajib pajak, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25 PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Bagi Penyelenggara Usaha Kena Pajak, Peraturan Direktur Jendral No. PER-13/PJ/2019Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan/ atau Penyetoran Pajak Penghasilan, Psal 21,22, dan 23, Surat Edaran Direktur Jendral Pajak No. Se-52/PJ/2020;

Oleh sebab itu, hukum pajak sangat penting, hal ini disebabkan  karena menjadi dasar hukum dalam melakukan aktivitas perpajakan. Wajib pajak harus memahami aturan-aturan perpajakan yang berlaku agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, wajib pajak juga harus memahami sanksi dan ketentuan pidana yang dikenakan bagi mereka yang melanggar aturan perpajakan.

Sisi lain, hukum pajak juga penting bagi pemerintah karena dapat mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor perpajakan. Dengan adanya dasar hukum pajak yang jelas dan transparan, pemerintah dapat menjamin bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara adil dan bertanggung jawab. Edukasi pemahaman inklusi pajak sangat penting di dunia pendidikan tinggi, seperti program inklusi pajak ini dapat disisipkan pada mata kuliah. Integrasi merupakan proses penyatuan  serta penggabungan bagian-bagian yang memilki perbedaan digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh yang dihubungkan dengan mata kuliah di perguruan tinggi, maka sebenarnya inklusi kesadarn pajak ini sudah terintegrasi dengan mata kuliah. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa juga sudah memahami pentingnya inklusi kesadaran pajak ini. Mata kuliah merupakan satuan pelajaran yang diinformasikan, disampaikan kepada mahasiswa di perguruan tinggi dan disusun berdasarkan capaian pembelajaran lulusan (CPL) program studi masing-masing yang isinya materi pembelajaran, metode pembelajaran, point-point tugas serta penilaian yang diperuntukkan bagi mahasiswa.

Sebagai simpulan yang dipaparkan oleh Dr. Halimah pada akhir kegiatan PKM ini adalah bahwa inklusi kesadaran pajak melalui konsep edukasi adalah merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan dan disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya bagi yang wajib pajak, sehingga pemahaman akan sadar pajak tertanam di muali sejak dini. Agar edukasi pajak dapat membantu dalam hal peningkatan generasi muda sebagai penerus bangsa akan pentingnya pajak, dan ini diintegrasikan  pada matakuliah khususnya pada mata kuliah umum (MKU) sangat penting dan materinya ditentukan pada bab tertentu dalam salah satu mata kuliah dasar umum tersebut, seperti matakuliah agama, mata kuliah pancasila, mata kuliah kewarganegaraan, atau juga mata kuliah kepemimpinan dan lainnya jika diperlukan.

Selanjutnya,  Halimah menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam khususnya kepada bapak kepala Desa, Desa Ampals ini bapak Edi Purwanto yang sudah memberikan dukungan penuh serta bersedia memberikan waktu dan tempat, sehingga kegiatan PKM ini dapat terlaksana dengan baik. Kemudian terima kasih juga buat seluruh masyarakat desa Amplas yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan ini, juga kepada bapak Rektor Universitas Muslim  Nusantara Al Washliyah Prof. Dr. Firmansyah, M.Si  yang tentunya melalaui lembaga LPIM UMN Al Washliyah atas dukungan positifnya sehingga kegiatan PKM di Desa Amplas ini dapat terlaksana dengan baik.

Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *