Pengabdian Kepada Masyarakat di PWBI Kwala Bekala “Urgensi Pencatatan Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI pada Ibu-Ibu PWBI Kwala Bekala”
KKKB UMN AW MEDAN – Pada tanggal 15-16 Desember 2023 Dosen UMN Alwashliyah melaksanakan pengabdian di PWBI Kwala Bekala. Pengabdian tersebut di ketuai oleh Dr. Hj. Yeltriana, SH., MH dengan anggota Ismed Batubara, SH., MH, M. Guffar Harahap, SE., ME, Naraf Raihan dan Junika Indar Sawitri. Pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut para tim pengabdian mengangkat permasalahan urgensi pencatatan perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 dan KHI pada Ibu-Ibu PWBI Kwala Bekala.
Pentingnya pencatatan pernikahan haruslah disadari oleh masayarakat. Karena pernikahan yang tidak tercatat akan menjadikan pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan tidak tertulisnya pernikahan yang dilaksanakan maka para pihak tidak akan dapat menuntut hak-haknya didalam hukum.
Oleh karena itu pencatatan pernikahan sangat penting. Dan jika ada yang belum mencatatkan pernikahannya Dr. Hj. Yetriana, SH., MH menyampaikan tetap bisa dilakukan pencatatan yaitu dengan melakukan pengajuan isbat Nikah di Pengadilan Agama. Disebutkan ini merupakan solusi apabila sudah terjadinya pernikahan yang belum dicatatkan.
Dengan adanya pengabdian ini Tim pengabdian kepada masyarakat berharap akan memberikan wawasan dan pengetahuan agar tidak ada lagi masyarakat khususnya anggota keluarga dari PWBI Kwala Bekala yang melakukan pernikahan tanpa pencatatan.Dan jika ada pernikahan yang belum dicatatkan maka dapat ditempuh jalur hukum dengan segera melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat.