Situs Resmi Koperasi UMN Al-Washliyah

PKM SOSIALISASI PENCEGAHAN PERCERAIAN MELALUI BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN) MENURUT HUKUM ADAT BATAK

PKM SOSIALISASI PENCEGAHANPERCERAIAN MELALUI BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN) MENURUT HUKUM ADAT BATAK

PKM UMNAW PENCEGAHAN PERCERAIAN , KKKB UMNAW – http://www.umnaw.ac.id Pengabdian Kepada Masyarakat termasuk salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan sebagai Dosen. Hal ini menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan Dosen UMN Al Washliyah Medan sesuai dengan jadwalnya. Pada kesempatan ini pengabdian dilaksanakan dikecamatan pegajahan (Jumat, 22/11/2024).

Kegiatan ini mendapat dukungan positif dari pegawai kantor kua kecamatan pegajahan dan menerima seluruh tim dosen pengabdian masyarakat Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Medan. Semoga kegiatan ini dapat menjalin silaturahmi yang baik dan kerjasama antara kua kecamatan pegajahan.

Perkawinan merupakan pertemuan dua hati yang saling melengkapi satu sama lain dan dilandasi dengan rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahimah), pada dasarnya setiap calon pasangan suami istri yang akan melangsungkan atau akan membentuk suatu rumah tangga akan selalu bertujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah dan sejahtera serta kekal untuk selamanya.

Keluarga sakinah terdiri dari dua suku kata yaitu keluarga dan sakinah. Yang dimaksud dengan keluarga adalah masyarakat terkecil sekurang-kurangnya terdiri dari pasangan suami istri sebagai sumber intinya berikut anak-anak yang lahir dari mereka. Jadi setidak-tidaknya keluarga adalah pasangan suami istri. Baik mempunyai anak atau tidak mempunyai anak.Keluarga yang dimaksud adalah suami istri yang terbentuk melalui perkawinan. Di sini ada titik penekanan melalui perkawinan, kalau tidak melalui perkawinan maka bukan keluarga. Dan hidup bersama seorang pria dengan seorang wanita tidak dinamakan keluarga, jika keduanya tidak diikat oleh perkawinan.

Dari pengertian di atas pernikahan mengandung akibat hukum melangsungkan pernikahan ialah saling mendapat hak dan kewajiban serta bertujuan mengadakan pergaulan yang dilandasi tolong menolong. Tegasnya, pernikahan ialah, suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allah SWT.

perpisahan (talak) (bertujuan untuk cerai) wajibnya berasaskan pada keinginan individual, dimaknai hal demikian adalah keinginan dari seorang diri (sebagai suami) untuk menjatuhkan ‘talak’ secara individu, dan bukan atas atau kehendak keseteruan orang lain yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Maka dipahami demikian bahwa syarat pemaksaan dalam pelaksanaannya (perceraian itu) adalah; (a) berkemampuan pada seorang suami tersebut merupakan bentuk perwujudan egosentris, dan emosionalitas serta adanya keterpaksaan oleh seseorang lain dalam interpensi dalam rumah tangga, (b) ketidakberdayaan individu dengan paksaan secara terlawan dari si pemaksa melalui jalan melarikan diri yang tujuannya adalah meminta proteksi orang lain atas hal demikian, dan (c) keterdugaan adanya individu yang dipaksa bahwa hal demikian tertolak dari adanya perlakuan yang dipaksakan maka kejadian tersebut adalah tindak keinginan.

Adanya perceraian dalam pernikahan dapat dianggap sebagai bentuk perlakuan KDRT, penahanan, serta adanya distorsi barang serta keadaan lainnya. Maka demikian (indikasinya) sangat beragam sebagai kepribadian seseorang (antara suami dan istri) sesuai dengan background yang terjadi di lapangan (sebagai seorang suami atas istri di rumah tangga).

Bimbingan perkawinan untuk mengurangi terjadinya perceraian di kecamatan pegajahan dilakukan melalui beberapa usaha atau upaya dengan melibatkan peran masyarakat yang ditunjukkan dengan memberikan pengertian bahwa pentingnya untuk terus dan terus menjaga keharmonisan berumah tangga, dengan melaksanakan beberapa penerapan di antaranya;

(a) Melaksanakan simposium dalam pelatihan dan pembekalan dengan menghadirkan tema besarnya harapan dan dukungan masyarakat terhadap pembentukan keluarga sakinah, (b) Melaksanakan koordinasi dan penguatan dengan forkompimda dengan menguatkan dukungan dari instansi pemerintah terhadap lembaga bp4 dan kua pegajahan dalam mewujudkan institusi keluarga yang bahagia kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan tujuan perkawinan sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dalam kompilasi hukum Islam (KHI), (c) Membentuk penguatan tim bersama dengan tim pakar ahli pernikahan yang dihadirkan di kelembagaan kementerian agama Kabupaten sampai dengan tingkat Kecamatan dengan menghadirkan dukungan para pakar terhadap upaya penasihatan perkawinan dan pembinaan keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *