Situs Resmi Koperasi UMN Al-Washliyah

Dosen Universitas Muslim Nusantara AL-Washliyah Melakukan Pengabdian tentang “Konsep Harta Bersama Menurut KHI Pada Ibu-Ibu PWBI Kwala Bekala”

Dosen Universitas Muslim Nusantara AL-Washliyah Melakukan Pengabdian tentang “Konsep Harta Bersama Menurut KHI Pada Ibu-Ibu PWBI Kwala Bekala”

KKKB UMN AW,  MEDAN – Salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dosen adalah Pengabdian kepada Masyarakat. Dengan dasar ini pada tanggal 15-16 Desember 2023 Tim Dosen pengabdian melaksanakan pengabdian  kepada masyarakat di Persatuan Wirit Batak Islam (PWBI) Kecamatan Medan Johor Keluran Kwala Bekala.Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut diketuai oleh Muhammad Hizbullah, SHI., MA dan anggota dari dosen yaitu Haidir, M.Pd dan Dr. Yeltriana, SH., MH serta anggota dari mahasiswa yaitu Nasywa Naila Syifa dan Lesty Khopipah Harahap. Pada Pengabdian ini diambil judul tentang Konsep Harta Bersama Menurut KHI Pada Ibu-Ibu PWBI Kwala Bekala.

         Dijelaskan oleh ketua Muhammad Hizbullah, S.HI., MA bahwa harta itu ada pengkelompokannya, ada yang disebut dengan harta bawaan yaitu harta yang dimiliki sebelum pernikahan, kemudian harta masing-masing yaitu harta hibah, warisan atau wasiat mereka masing-masing setelah pernikahan dan yang terakhir harta pencaharian yang digolongkan harta bersama yaitu harta hasil pencaharian masing-masing selama pernikahan.

Dalam penjelasannya dikatakan bahwa sebenarnya didalam UU No. 1 Tahun 1974 mengelompokkan dan membedakan harta-harta tersebut.  Hal ini dilakuakan agar tidak tercampurnya dan terjaganya harta yang dimiliki suami maupun istri. Dalam KHI juga disebutkan pembagian harta bersama antara janda dan duda adalah seperdua sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Pemahaman  akan harta bersama ini sangat penting dimiliki oleh masyarakat. Karena permasalahan harta bersama ini sering terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dengan adanya pengetahuan yang baik dimiliki masyarakat diharapkan akan menghindari terjadinya konflik dalam permasalahan harta bersama. Sebagaimana kita ketahui permasalahan harta bersama akan terjadi jika terjadinya perceraian, baik cerai hidup ataupun mati.

Oleh karena itu Dosen UMN Alwashliyah melihat pentingnya permsalahan ini untuk disesoalisasikan, yang pada kesempatan ini dilaksanakan di PWBI Kwala Bekala

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *